Sabtu, 29 Oktober 2016

BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA

PENGERTIAN B3 ( BAHAN BERACUN BERBAHAYA)
            Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Definisi dari limbah B3 berdasarkan BAPEDAL (1995) ialah setiap bahan sisa (limbah) suatu kegiatan proses produksi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) karena sifat (toxicity, flammability, reactivity, dan corrosivity) serta konsentrasi atau jumlahnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak, mencemarkan lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Contoh limbah B3 ialah logam berat seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, Pb, Mn, Hg, dan Zn serta zat kimia seperti pestisida, sianida, sulfide, fenol dan sebagainya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. 
Suatu limbah digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya atau beracun yang sifat dan konsentrasinya, baik langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3.


JENIS DAN PENGGOLONGAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan-peraturan tersebut berisikan bagaimana pengelolaan B3 dan tentunya jenis-jenis dan pengelompokkan (penggolongan) Bahan Berbahaya dan Beracun.
Salah satu peraturan yang mengatur pengelolaan B3 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam PP ini, B3 diklasifikasikan menjadi :
1.      Mudah meledak (explosive), yaitu bahan yang pada suhu dan tekanan standar (25 0C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan di sekitarnya.
2.      Pengoksidasi (oxidizing), yaitu bahan yang memiliki waktu pembakaran sama atau lebih pendek dari waktu pembakaran senyawa standar.
3.      Mangat mudah sekali menyala (extremely flammable), yaitu B3 padatan dan  cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0 derajat C dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35 0C.
4.      Sangat mudah menyala (highly flammable), yaitu bahan yang memiliki titik nyala 0-210C.
5.      Mudah menyala (flammable).
6.      Amat sangat beracun (extremely toxic);
7.      Sangat beracun (highly toxic);
8.      Beracun (moderately toxic), yaitu bahan yang bersifat racun bagi manusia dan akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.
9.      Berbahaya (harmful), yaitu bahan baik padatan maupun cairan ataupun gas yang jika terjadi kontak atau melalui inhalasi ataupun oral dapat menyebabkan bahaya terhadap kesehatan sampai tingkat tertentu.
10.  Korosif (corrosive), yaitu bahan yang menyebabkan iritasi pada kulit, menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja SAE 1020 dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun, atau mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk B3 bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
11.  Bersifat iritasi (irritant), yaitu bahan padat atau cair yang jika terjadi kontak secara langsung, dan apabila kontak tersebut terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan peradangan.
12.  Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment), yaitu bahaya yang ditimbulkan oleh suatu bahan seperti merusak lapisan ozon (misalnya CFC), persisten di lingkungan (misalnya PCBs), atau bahan tersebut dapat merusak lingkungan.
13.  Karsinogenik (carcinogenic), yaitu bahan yang dapat menyebabkan sel kanker.
14.  Teratogenik (teratogenic), yaitu bahan yang dapat mempengaruhi pembentukan dan pertumbuhan embrio.
15.  Mutagenik (mutagenic), yaitu bahan yang menyebabkan perubahan kromosom (merubah genetika).
Jenis dan klasifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun juga diuraikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 453/Menkes/Per/XI/1983. Dalam Kepmenkes ini B3 dikelompokkan dalam 4 klasifikasi yaitu :
1.      Klasifikasi I, meliputi :
A.    Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya;
B.     Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga menimbulkan bahaya.
2.      Klasifikasi II, meliputi :
A.    Bahan radiasi;
B.     Bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik;
C.     Bahan beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir;
D.    Bahan etilogik/biomedik;
E.     Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan;
F.      Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 350C;
G.    Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
3.      Klasifikasi III, meliputi :
A.    Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain, tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan klasifikasi II;
B.     Bahan beracun dengan LD50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara tetapi tidak mempunyai sifat seperti bahan beracun klasifikasi II;
C.     Bahan atau uapnya yang dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri;
D.    Gas atau cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 350Csampai 600C;
E.     Bahan pengoksidasi organik;
F.      Bahan pengoksidasi kuat;
G.    Bahan atau uapnya yang bersifat karsinogenik, tetratogenik dan mutagenik;
H.    Alat atau barang-barang elektronika yang menimbulkan radiasi atau bahaya lainnya.
4.      Klasifikasi IV, yaitu :
A.    Bahan beracun dengan LD50 (rat) diatas 500 mg/kg atau yang setara;
B.     Bahan pengoksid sedang;
C.     Bahan korosif sedang dan lemah;
D.    Bahan yang mudah terbakar.
Selain itu penggolongan bahan berbahaya dan beracun dapat dilihat juga pada SK Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/4/1985 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 187/1999. Untuk mengenali masing-masing jenis Bahan Berbahaya dan Beracun tersebut biasanya disertakan gambar atau logo pada kemasannya. Pemberian simbol Bahan Berbahaya dan Beracun ini, yang terbaru, diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah B3. Simbol atau lambang B3 yang digunakan adalah sebagaimana gambar ilustrasi di atas.
•  Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menimbulkan kematian atau sakit bila masuk ke dalam tubuh melalui pernapasan, kulit atau mulut
• Limbah yang menyebabkan infeksi adalah limbah laboratorium yang terinfeksi penyakit atau limbah yang mengandung kuman penyakit, seperti bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan tubuh manusia yang terkena infeksi.

PENGELOLAAN LIMBAH B3 ( BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
A . Reduksi Pada Sumber
Upaya mengurangi volume, konsentrasi, toksisitas dan tingkat bahaya limbah yang akan menyebar ke lingkungan secara preventif langsung pada sumber pencemar. Salah satu keuntungan reduksi limbah pada sumbernya adalah meningkatkan efisiensi produksi serta mengurangi biaya pengolahan limbah dan pelaksanaannya relatif murah. Upaya ini bersifat preventif, oleh karena itu dalam melaksanakan pengelolaan limbah, hal ini harus dilakukan untuk pertama kali.
Reduksi Limbah pada Sumbernya dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
1. “House Keeping” yang baik
House keeping merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam menjaga kebersihan lingkungan pabrik dengan mencegah terjadinya ceceran, tumpahan atau kebocoran bahan, serta menangani limbah yang terjadi dengan sebaik mungkin.
2. Segregasi Aliran Limbah
Segregasi aliran limbah adalah pemisahan berbagai jenis aliran limbah menurut jenis komponen, konsentrasi atau keadaannya, sehingga dapat mempermudah, mengurangi volume, atau mengurangi biaya pengolahan limbah.  Dengan segregasi limbah akan memudahkan dan memungkinkan pemanfaatan salah satu aliran.Contoh : Pemisahan limbah dari proses produksi dengan limbah dari sanitasi.
3. Pelaksanaan “Preventive Maintenance”
Preventive Maintenace adalah pemeliharaan/penggantian alat atau bagian alat menurut waktu yang telah dijadualkan, berdasarkan waktu kerusakan alat. Pelaksanaan yang ketat dari program ini dapat menghindari kerusakan alat, yang pada akhirnya dapat mengurangi jumlah limbah yang terjadi.
4. Pengelolaan Bahan (Material Inventory)
Pengelolaan bahan adalah suatu upaya agar persediaan bahan selalu cukup untuk menjamin kelancaran produksi, tetapi tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan gangguan lingkungan. Penyimpanan diusahakan agar tetap rapi dan selalu terkontrol, sehingga tidak terjadi ceceran atau kerusakan bahan. Jika hal ini berarti mengurangi limbah terjadi.
5. Pengaturan Kondisi Proses dan Operasi yang Baik
Efisiensi yang terlihat dari meningkatnya hasil dapat dicapai dengan pengoperasian proses produksi pada kondisi optimum dan pengoperasian alat sesuai dengan petunjuk pengoperasian/penggunaan alat. Kondisi proses yang demikian dapat juga mengurangi kehilangan bahan akibat kebocoran dan tumpahan, sehingga mengurangi terjadinya limbah.

B. Pemanfaatan limbah B3 Bahan Berbahaya Dan Beracun)
Pemanfaat limbah B3 adalah bagian dari kegiatan pengelolaan limbah B3 yang bertujuan memproses limbah B3 menjadi suatu produk melalui daur ulang (recycling), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) (3R).
1) Recycle 
Recycle atau daur ulang adalah proses peningkatan kemurnian refrigeran bekas dengan peralatan khusus, melalui proses fisika dengan jalan penyaringan dan pemisahan minyak pelumas dan gas yang tidak dapat mengembun (non-condensable gas) untuk digunakan kembali. Refrigeran adalah zat yang digunakan sebagai fluida kerja dalam proses penyerapan panas.
Beberapa Contoh recycle :
a) Memilah antara sampah organik dan non organic
b) Mendaur ulang segala yang dapat didaur ulang: plastik, kupasan buah segar dan sayur mayur, kertas dan kardus, gelas dan kaleng.


2) Recovery
Recovery adalah proses pemindahan refrigeran dari dalam suatu sistem refrigerasi ke dalam suatu tabung/tangki penampung.
Beberapa contohnya :
a) Memakai listrik seperlunya,
b) Menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara.
c) Hemat dalam menggunakan air
d) Menggunakan sepeda atau berjalan kaki untuk jarak yang tidak begitu jauh <5 km
e) Mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang.

3) Reuse
Pemanfaatan limbah langsung tanpa proses daur ulang disebut pemanfaatan ulang (reuse). Jenis limbah seperti ini biasanya dapat dimanfaatkan secara langsung atau dikonversikan dengan produk lain seperti pangan, pakan, pupuk organik, dan sumber energi.
Beberapa contohnya :
a) Memilih alat rumah tangga atau elektronik yang hemat energy
b) Mencari merk yang memperhatikan lingkungan
c) Menggunakan tas belanja yang mudah didaur ulang
d) Menggunakan kendaraan umum untuk bepergian
e) Mulai menggunakan energi bahan bakar alternatif yang tidak hanya dari bahan energi fosil, misalnya biogas, biodisel, surya sel dsbnya
f) Mengurangi emisi CFC dan emisi pengganti CFC dengan tidak menggunakan aerosol dan menggunakan energi efisien.
g) Memilih peralatan yang mempunyai usia pakai lebih lama.
Prinsip-prinsip:
– Aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
– Mempunyai proses produksi yang handal
– Mempunyai standard mutu produk dan deman pasar.


C . Pemusnahan dan Pengolahan
Pengolahan limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang bertujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi dan atau menghancurkan sifat/ kontaminan yang berbahaya
Dapat berupa:
a. Pengolahan fisika – kimia
Tujuan untuk mengurangi, memisahkan, mengisolasi, mengubah sifat kimia dan menambah kestabilan Jenis:
– Air stripping
Air stripping adalah proses pemisahan bahan organik terlarut dalam air.
– Carbon absorption
Carbon adsorption systems with either absorption or condensation have been commonly used at petrol distribution terminals in the United States for many years. The technology is simple and robust making it ideal for terminals where a fully automatic plant requiring little maintenance is needed.
– Steam stripping
– Chemical oxidation
– Membrane process
– Solidification/ stabilization
b. Pengolahan biologis
– Dengan bantuan mikroorganisme, men-degradasi senyawa organik menjadi senyawa/ unsur dasar.
– Hanya dapat untuk senyawa organik.
– Relatif murah dan sederhana.
– Perlu pemilihan mikroorganisme, aklimatisasi, metoda yang tepat, tempat yang luas, waktu yang lama dan nutrient tambahan.Perlu ultimate indicator
– Biodegradation & bioregulation
c. Pengolahan thermal
Dengan bantuan panas mendestruksi senyawa organik atau menstabilkan senyawa anorganik
Persyaratan:
– Limbah : pada umumnya untuk senyawa organik, flash point 10%.
Ø Tidak mengandung PCB / dioksin
Ø Tidak mengandung radioaktif.
Ø Tidak berbentuk cair/lumpur.
Hal-hal lain dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :
1. Penyimpanan dan Pengumpulan
– Penyimpanan sementara limbah B3 adalah bagian pengelolaan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan sendiri di lokasi penghasil limbah B3 sampai dengan suatu keekonomisan pengelolaan lebih lanjut tercapai
– Menyimpan limbah B3 maksimal 90 hari, kecuali bagi penghasil dengan jumlah timbulan limbah B3 lebih kecil dari 50 kg per hari
– Pengumpulan limbah B3 adalah bagian pengelolaan limbah B3 yang bertujuan menyimpan sementara limbah yang dihasilkan dari beberapa sumber di luar lokasi penghasil sampai dengan suatu keekonomisan pengelolaan lebih lanjut tercapai
– Pengumpulan limbah B3 maksimal 90 hari
2. Pengangkutan limbah B3
– Pengangkutan limbah B3 adalah bagian dari pengelolaan limbah B3 yang bertujuan untuk memindahkan limbah B3 dari satu pelaku ke pelaku yang lain
– Harus mendapat rekomendasi dari KLH(Kementrian Lingkungan Hidup) dan ijin dari Departemen Perhubungan.
– Harus memiliki dokumen limbah B3
– Pengangkutan limbah B3 harus menggunakan alat angkut khusus yang  dirancang sedemikian rupa yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan proses pengangkutan
– Melaporkan kegiatan pengangkutan limbah B3.
3. Tujuan Pemgelolaan Limbah B3
a) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan
b) Menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan
c) Memulihkan kualitas lingkungan tercemar
d) Meningkatkan kemampuan dan fungsi kualitas lingkungan

PERANGKAT PERUNDANGAN B3 ( BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)
– Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3;
– Permen LH No.02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah B3 Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-Bapedal/68/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Pengelolaan Limbah B3;
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-01/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-02/Bapedal/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3;
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-04/Bapedal/09/1995 tentang Pedoman Teknis Penimbunan Limbah B3
– Keputusan Kepala Bapedal Nomor Kep-05/Bapedal/09/1995 tentang Simbol dan Label Limbah B3.

CONTOH KASUS B3 ( BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN)  DI DUNIA

1.               KASUS PENYAKIT "KUCING MENARI" DI MINAMATA
            Pada tahun 1932, Chisso Chemical Corporation membuka pabrik pupuk kimia di Minamata (terletak di pulau Kyushu, Jepang Selatan). Penduduk di sekitarnya adalah nelayan atau petani. Chisso mempekerjakan penduduk setempat (sekitar 1/3 tenaga pekerjanya), sehingga tidak menimbulkan masalah sosial pada awal pendiriannya.
 Kasus Minamata ini terkenal di dunia bila membicarakan masalah industri, limbah dan kesehatan masyarakat, yang terungkap setelah sekitar 600 ton merkuri, yang digunakan sebagai katalis dalam prosesnya, dibuang secara bertahap sekitar 45 tahun. Merkuri didapat di alam, merupakan logam warna putih-perak, termasuk logam berat, dan berada fasa cair pada suhu biasa, dan biasanya digunakan sebagai katalis. Pada tahun 1714 Gabriel Fahrenheit menggunakan merkuri ini untuk termometer. Mikroorganisme dalam air mengkonversi logam ini menjadi methylmercure, dengan prakiraan 70 - 100 tahun akan persistan di alam. Merkuri alamiah dapat dievakuasi oleh tubuh manusia secepatnya melalui urin, sedang mercuri organik bersifat  biokumulasi,  yang dapat menyerang syaraf dan otak.
Sinyal pertama kasus ini datang pada tahun 1950, yaitu sejumlah ikan mati tanpa  diketahui sebabnya. Tahun 1952 timbul penyakit aneh pada kucing yang kadangkala berakhir dengan kematian. Antara tahun 1953 - 1956 gejala yang dikenal sebagai "kucing menari" ditemui pula pada manusia. Beberapa diantaranya meninggal dunia. Tahun 1976 sekitar 120 penduduk Minamata meninggal karena keracunan merkuri dan 800 orang menderita sakit. Tahun 1978, 8100 penduduk mengklaim hal ini, dan 1500 diantaranya yang diperiksa diketahui keracunan merkuri. Akhirnya pembuangan merkuri dihentikan dengan ditutupnya pabrik tersebut, dan pemerintah menyatakan bahwa Chisso adalah penanggung jawab penyakit yang berjangkit di Minamata. 22 Maret 1979 dua pemimpin Chisso , yang pada saat itu telah berumur 77 tahun dan 68 tahun, dihukum masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara

2.                  KASUS LOVE CANAL (AMERIKA SERIKAT)
Pada tahun 1930-an, Hooker Chemical and Plastic Corporation yang memproduksi  bahan kimia di daerah tersebut mulai mengurug limbahnya pada bagian utara Love Canal yang belum terselesaikan. Sampai tahun 1947 dapat dikatakan daerah tersebut menjadi lahan pengurugan beragam jenis limbah terutama dari industri, termasuk pula abu sisa pembakaran dari kota. Bahkan Angkatan Darat Amerika Serikat juga mengurug sejumlah besar residu senjata biologis walaupun secara resmi fihak Pentagon menolak tuduhan tersebut. Tahun 1952 kanal tersebut ditutup oleh Hooker Chemical. Tahun 1953 fihak kotamadya meminta Hooker Chemical untuk menjual sebagian lahan kanal tersebut untuk pembangunan sekolah baru. Fihak Hooker menjual sebagian kanal tersebut ke pengelola kota hanya seharga US $ 1.
 Sering dijumpai anak-anak bergembira menemukan residu fosfor yang dapat menimbulkan bunga api bila dilemparkan ke permukaan yang berbatu. Pada tahun 1958 tiga anakanak mengalami luka bakar akibat terpapar dengan residu yang muncul ke permukaan. Seorang keluarga di dekat Love Canal melahirkan anak dengan cacat fisik dan mental, tetapi hal ini dianggap alamiah.
Pada suatu pagi di tahun 1974, satu keluarga mendapatkan kolam renang mereka menjadi lebih tinggi sekitar 60 cm. Ketika kolam ini dibongkar, maka galiannya langsung terisi air tanah berwarna kuning, biru dan ungu, dengan sifat yang sangat tajam, yang dapat menghanguskan akar pohon sekitarnya. Tahun 1959 sebuah keluarga lain mendapat masalah di lantai bawahnya (basement) dengan adanya lumpur hitam yang masuk ke dalamnya. Segala upaya dicoba untuk menghentikannya. Akhirnya mereka membuat lobang untuk mengetahui apa yang terdapat di balik tembok. Sejumlah besar cairan hitam masuk  memenuhi ruangan. Sejak saat itu, masalah Love Canal mulai diketahui dan diperhatikan.

3.            KASUS KABUT DIOXIN DI SEVESO (ITALIA)
Salah satu kasus limbah berbahaya yang terkenal adalah peristiwa kabut dioxin di Seveso (Italia). Dioxin adalah nama umum untuk grup polychlorinated dibenzodioxins (PCDD). Atom chlor pada senyawa PCDD menghasilkan sampai 75 isomer dengan toksisitas yang sangat bervariasi. Isomer yang sangat aktif dan mempunyai potensi toksisitas tinggi adalah yang mempunyai 4 sampai 6 atom chlor, terutama dalam posisi lateral (2,3,7,8) seperti 2,3,7,8- Tetrachlorodibenzo-p-dioxin (2,3,7,8-TCDD) dengan toksisitas akut. Efek 2,3,7,8-TCDD ini terhadap spesies binatang ternyata berbeda, namun semuanya sebagai penimbul agen kanker (carcinogen). Agaknya dioxin ini menimbulkan tumor yang berbeda untuk organ yang berbeda, dan para peneliti baru sampai pada tahap awal dalam memahami efek toksisitas dioksin ini pada manusia

DAFTAR PUSTAKA

Enri Damanhuri . 2010. Pengelolaan  Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3). Diktat Pengelolaan B3


Nur Tri Harjanto, Suliyanto, Endang Sukesi I. 2011. Manajemen Bahan Kimia Berbahaya Dan Beracun Sebagai Upaya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Perlindungan Lingkungan. BATAN


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2001tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar